Pelantikan Mishbahul Wathonyah. (foto: ist).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad resmi melantik Mishbahul Wathonyah sebagai Anggota DPRD Pengganti AntarWaktu (PAW) di Gedung DPRD Bangkalan, Senin (31/8/2020).
Pengambilan sumpah dan janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Bangkalan masa jabatan 2019-2024 ini dilakukan pada rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Kinerja Pelayanan Publik di Bangkalan Merosot, Dewan Desak Perombakan Total
- Tegas! Ketua DPRD Bangkalan Sebut Parkir Berlangganan Harus Profesional dan Bebas Pungutan Ganda
- Komisi III DPRD Bangkalan Monitoring Mendadak Proyek Tambal Sulam Jalan Kabupaten
Dalam kesempatan ini, Fahad menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan usulan dari DPD Partai PKS, setelah Almarhum Mujiburahman meninggal dunia pada 29 Juni silam.
"Saya berharap anggota PAW ini bisa bekerja secara maksimal, sehingga bisa membantu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ahmad Mustamin, Ketua DPD PKS Bangkalan mengaku, proses dari PAW ini membutuhkan waktu 2 bulan. Mishbahul Wathonyah ditetapkan sebagai pengganti Mujiburrahman karena menempati urutan kedua saat Pileg 2019 lalu.
"Beliau ada di urutan kedua saat pemilihan, jadi secara otomatis beliau yang memiliki hak untuk menggantikan saudara Mujib. Tentu, kami dari partai juga melakukan verifikasi," jelasnya kepada media.
Sementara itu, Mishbahul Wathonyah mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Anggota Komisi D, khususnya dalam lingkungan dunia kesehatan. "Ke depannya, saya terus bekerja dan belajar dari yang sebelumnya. Apalagi dengan bergabung dengan Komisi D, saya juga akan mengupayakan aspirasi dari masyarakat," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




