Gelar RUPS Tahunan, Gudang Garam Tetapkan Dewan Komisaris dan Direksi

Gelar RUPS Tahunan, Gudang Garam Tetapkan Dewan Komisaris dan Direksi Kantor Pusat PT. Gudang Garam, Tbk di Kediri.

Direktur: Istata Taswin Siddharta

Direktur: Susanto Widiatmoko

Direktur: Andik Wahyudi

Direktur: Hamdhany Halim

Direktur Independen: Sony Sasono Rahmadi

Terhitung sejak penutupan rapat ini, dengan masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatannya.

Kelima, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Rapat Direksi untuk melaksanakan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.

Keenam, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.

Ketujuh, menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini, sebagai berikut:

a. Presiden Komisaris sebesar maksimum empat puluh persen (400/0) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur;

b. Komisaris sebesar maksimum dua puluh persen (20%) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur.

Kedelapan, menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku auditor Perseroan untuk tahun buku 2020 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Kesembilan, menyetujui "Mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017" sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dalam bentuk dan isi sebagaimana dipandang baik oleh Direksi Perseroan dengan tunduk pada dan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Rapat. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO