Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, SIK MSi saat memimpin apel.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan Kota bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0819 dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan apel persiapan operasi penegakan protokol kesehatan di lapangan Polres Pasuruan Kota, Senin (24/8).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si. mengatakan operasi penegakan protokol kesehatan ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
BACA JUGA:
- Beli Tanah Sejak 2022 Tapi SHM Tak Kunjung Keluar, Pria Ini Lapor ke Polres Pasuruan Kota
- Kades dan Sekdes Kalirejo Pasuruan Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp135 Juta
- Sambut Kapolres Baru, Wali Kota Pasuruan Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Persahabatan
- Merokok Dekat Bensin, Nelayan di Kota Pasuruan Tewas Usai Alami Luka Bakar 70 Persen
"Sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres tersebut, Polri pada prinsipnya membantu Pemerintah Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19. Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan dan juga kedisiplinan kepada masyarakat menghadapi Covid-19," kata AKBP Arman saat memimpin apel.
Untuk menindaklanjuti inpres tersebut, Polres Pasuruan Kota telah menyiapkan tim dan satuan tugas. Di antaranya satgas deteksi, satgas pendisiplinan dan imbauan, satgas patroli, satgas edukasi, dan infromasi.
"Diharapakan, dengan adanya satgas yang berkolaborasi dengan TNI ini serta seluruh pemangku kepentingan lain, untuk menegakkan disiplin terhadap warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," harapnya. "Sampai hari ini, di Kota Pasuruan sudah tercatat jumlah terpapar positif Covid-19 mencapai 355 orang," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Plt. Wali Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur salah satu ketentuan bagi warga yang beraktivitas di luar rumah kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker untuk dikenai sanksi. (ard/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




