Dari kiri, Sutrisno, S.H., M.H., Syaiful Anwar, S.H., M.H., Kades Bendosari Muji Damai, dan Suwandi, S.H. saat menggelar jumpa pers, Senin (24/8).
Lima warga Desa Bendosari, Kecamayan Kras, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan warga Dusun Kromasan, yaitu Munir, Siti Khotijah, Sukarti, Ismail Al Soedarmadi, dan Simpen.
Menurut Tim Advokat Muji Damai, yaitu Syaiful Anwar, S.H., M.H., Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran kliennya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.
"Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alat untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus sertifikat, kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu di mana letak penipuan atau penggelapannya?," kata Syaiful Anwar, S.H.
Advokat anggota Peradi ini mempertanyakan aksi lima warga tersebut yang baru melaporkan Kades Muji Damai ke Polres Kediri dengan tuduhan dan penggelapan, baru-baru ini. Padahal, sertifikat sudah diserahkan kepada masing-masing warga sejak dulu.
Akibat laporan warga tersebut, Kades Muji Damai merasa dirugikan, dan nama baiknya telah dicemarkan. “Kalau dipikir secara nalar, bahwa klien saya telah melakukan penipuan kepada warga, maka tidak mungkin dia terpilih kembali untuk jabatan kedua kalinya. Buktinya pada Pilkades kemarin beliau terpilih lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Kades Bendosari Muji Damai dan mantan Camat Kras dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




