Warga Bendosari Cabut Laporan Atas Dugaan Penipuan Kadesnya di Polres Kediri

Warga Bendosari Cabut Laporan Atas Dugaan Penipuan Kadesnya di Polres Kediri Dari kiri, Sutrisno, S.H., M.H., Syaiful Anwar, S.H., M.H., Kades Bendosari Muji Damai, dan Suwandi, S.H. saat menggelar jumpa pers, Senin (24/8).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Munir, warga Dusun Kromasan, Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, salah satu pelapor dugaan penipuan atas nama Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Muji Damai dan Camat Kras waktu itu, Suherman, ke Polres Kediri, akhirnya mencabut laporannya dengan membuat surat pernyataan pencabutan.

Bahkan dalam surat pernyataan yang ditulis tangan di atas meterai Rp. 6000,- itu, Munir menyatakan tidak pernah melakukan pelaporan terkait penerbitan sertifikat tanah ke Polres Kediri.

Tim Kuasa Hukum Kades Bendosari, Syaiful Anwar, S.H., M.H. didampingi Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., menjelaskan bahwa setelah pihaknya membuat laporan ke Polda Jatim atas atas dugaan pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan Perdata di PN Kabupaten Kediri, memang ada pencabutan laporan yang dilakukan oleh Munir dan kawan-kawan.

"Kami menghormati proses hukum, tapi kalau mereka yang sisa dua orang itu mencabut laporan ke Polres Kediri atas nama klien kami Muji Damai, maka kami juga akan kooperatif untuk mencabut gugatan perdata maupun laporan ke Polda," kata Syaiful Anwar, Senin (24/8).

Menurut Syaiful Anwar, bahwa intinya pihaknya ingin bertabayun bersama-sama, supaya ada titik temu yang baik antara warga dan Kepala Desa Bendosari. "Mereka itu ibarat bapak dan anak, ada hubungan emosional yang baik untuk ke depannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, saling lapor ke polisi terjadi antara Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Muji Damai dan warganya. Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai juga melaporkan lima warganya ke Polda Jatim atas perbuatan pidana pencemaran nama baik, Rabu, 19 Agustus 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO