Bawaslu dan KPU Kota Surabaya Bersitegang Terkait 'Informasi Dikecualikan' tentang Data Pemilih

Bawaslu dan KPU Kota Surabaya Bersitegang Terkait Rakornis Bawaslu Kota Surabaya Evaluasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan dan Pencocokan Data Pemilih.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kota Surabaya beda interpretasi terkait 'informasi dikecualikan' tentang data pemilih (A.KWK). Hal ini yang menjadikan Bawaslu perlu mempertanyakan ke pihak KPU.

"Ya kita menghormati keputusan KPU soal informasi dikecualikan terkait data pemilih. Yang jelas, bawaslu sampai jajaran bawah akan mengawasi secara prosedur. Yang disayangkan, kita ini sesama penyelenggara, kenapa harus muncul informasi dikecualikan?," ujar Usman, S.E., Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, di sela-sela Rakornis, Jumat (21/8/2020).

Menurut Usman, jika KPU bersikukuh menutup diri dan tidak memberikan akses terkait data pemilih (A.KWK) sebagai informasi yang dikecualikan, Bawaslu tidak mempersoalkan hal itu.

"Bagi kami itu bukan kendala, karena kami akan membuka posko pengaduan, menjaga hak pilih warga Kota Surabaya, manakala tidak tercantum dalam daftar hak pilih," tegas pria yang juga mantan Panwascam Tambaksari ini.

Nantinya, jika ada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak tercantum di daftar pemilih, Usman mempersilakan untuk melapor ke kantor Bawaslu Kota Surabaya di Jalan Tenggilis.

"Untuk mempermudah akses, kita akan buka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Kalau mau langsung ke kantor Bawaslu ya tidak apa-apa, itu lebih baik," tukas Usman.

Untuk diketahui, posko pengaduan yang dibuka Bawaslu Kota Surabaya, masyarakat bisa mengkases melalui nomor kontak pelayanan 031-99857450 atau bisa mendatangi kantor Bawaslu di jalan Tenggilis. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO