DPRD Batu dan Walhi Jatim Sepakat Batalkan Pengesahan Perubahan Perda RTRW Kota Batu

DPRD Batu dan Walhi Jatim Sepakat Batalkan Pengesahan Perubahan Perda RTRW Kota Batu Rere Christanto, Direktur Walhi Jatim.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Batu bersama Walhi Jatim menemukan beberapa kejanggalan dalam prosedur dan substansi pembuatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. 

Hal itu terungkap dalam hearing atau dengar pendapat bersama Walhi Jatim yang digelar DPRD Kota Batu, Kamis (13/8). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk meminta pembatalan pengesahan perubahan raperda RTRW yang draft-nya kini sudah berada di Pemprov Jatim.

Diketahui, perubahan raperda RTRW Kota Batu ini sudah dilakukan setahun yang lalu atau tahun 2019. Saat itu draft raperda disusun oleh legilator periode 2014-2019. Ranperda ini sudah lolos dalam pembahasan di tingkat kota, dan kini draf raperda sudah ada di pemprov dan menunggu pengesahan.

"Draf raperda perubahan RTRW ditetapkan tiga hari sebelum kami (legislatif periode sekarang) dilantik. Seolah ada kesan bahwa perubahan RTRW ini ada titipan dari kelompok tertentu," ujar Ketua Komisi C , Khamim Tohari dalam forum dengar pendapat.

Dengar pendapat bersama Walhi Jatim kemarin melibatkan semua Komisi di DPRD, mulai Komisi A, B, dan C. Celakanya, tidak ada perwakilan dari pansus raperda perubahan RTRW yang kemarin turut hadir. Adapun dari pihak diwakili satu orang dari bagian hukum.

Anggota dewan yang lain, H Rudi, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menolak dilakukannya perubahan perda RTRW. Karena untuk melakukan perubahan perda harus terlebih dahulu dilakukan peninjauan kembali dan ada kajian strategisnya. 

"Namun perubahan perda RTRW ini tidak ada peninjauan kembali maupun jelas kajiannya. Kita tidak mendapatkan kajiannya dari tim Pansus yang hari ini tidak ada yang datang ke forum ini," ujar Rudi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO