DPRD Batu dan Walhi Jatim Sepakat Batalkan Pengesahan Perubahan Perda RTRW Kota Batu

DPRD Batu dan Walhi Jatim Sepakat Batalkan Pengesahan Perubahan Perda RTRW Kota Batu Rere Christanto, Direktur Walhi Jatim.

Adanya kejanggalan dalam perubahan perda RTRW ini semakin diperjelas dengan paparan dari Walhi Jatim. Disampaikan direkturnya, Rere Christanto, bahwa Walhi Jatim yang juga menemukan adanya kejanggalan dalam substansi perubahan perda tersebut.

Kejanggalan itu antara lain, dihapusnya pasal yang membahas sanksi terhadap pejabat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran. Selain itu, Walhi juga menemukan penggunaan sumber mata air Cemoro Kandang yang hanya diperuntukan bagi warga satu real estate atau perumahan tertentu.

"Kenapa sampai ada pemanfaatan sumber air untuk real estate tertentu? Seharusnya pemanfaatan sumber air ini bisa untuk semua warga di semua desa/ kelurahan terdekat di kawasan tersebut. Ditambah lagi dengan penghapusan sanksi bagi pejabat publik membuat perubahan perda RTRW ini terasa istimewa sekali," jelas Rere.

"Seharusnya perda RTRW Kota Batu baru akan berakhir pada tahun 2029. Namun pada tahun 2019 sudah dilakukan perubahan RTRW. Seharusnya ada yang benar-benar urget sehingga harus dirubah. Tapi sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan data dan dokumen untuk bahan kajian kami," tambahnya.

Dengan temuan ini, maka forum menyimpulkan dugaan adanya titipan dari kelompok tertentu dalam perubahan RTRW ini. Apalagi Kota Batu hanya menyisakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 10 persen. Padahal sesuai regulasi, Kota Batu harus menyediakan RTH sebanyak 30 persen dari total wilayah.

Akhirnya, dan Walhi Jatim bersepakat masing-masing untuk berkirim surat ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Intinya, meminta pemprov untuk tidak mengesahkan raperda perubahan RTRW Kota Batu. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO