Warga Mlarak (Nur) saat meminta kejelasan jual beli tanah. (foto: ist).
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Permasalahan jual beli tanah antara Warga Mlarak dengan PT Global Sekawan Sejati (GSS) tak kunjung usai. Hal itu lantaran pihak PT GSS tidak bisa hadir dalam pertemuan penyelesaian permasalahan tersebut saat digelar di Balai Desa Mlarak, Senin (20/7/2020).
Kekecewaan pun dirasakan oleh 24 warga Mlarak yang merasa ditipu. Mereka menganggap tidak ada itikad baik dari PT Global Sekawan Sejati. PT GGS dinilai mengingkari surat kesepakatan yang diteken pada 2 minggu lalu, karena direktur PT GSS tidak bisa hadir. PT GGS Hanya mengirim surat kepada pengacara Suryo Ngalam Cs selaku kuasa hukum warga.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Di hadapan Forpimka dan warga, kuasa hukum Suryo Ngalam Cs membacakan surat ketidakhadiran direktur PT Global Sekawan Sejati.
Menurut Suryo Ngalam Cs, ketidakhadiran direktur PT Global Sekawan Sejati sudah mengindikasikan itikad yang tidak baik serta mencederai dan tidak menghargai perjanjian yang sudah disepakati bersama, yakni mengembalikan sertifikat atau meneruskan pembayaran jual beli tanah.
"Dengan demikian, pada hari Rabu (22/7/2020) nanti, kami selaku kuasa hukum bersama warga akan mendatangi Kantor PT Global Sekawan Sejati agar permasalahan ini jelas. Dan apabila nanti tidak ditemui, maka pihak kuasa hukum akan melangkah ke jalur hukum," terangnya.
"Selama 3 tahun, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga, dan untuk diketahui bahwa PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta ternyata sudah di-black list di daerah setempat," pungkasnya. (nov/rd/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




