Tunggakan Pajak Kendaraan di Trenggalek Ditarget Rp 7 M, Hingga Akhir Desember Baru Capai 30%

Tunggakan Pajak Kendaraan di Trenggalek Ditarget Rp 7 M,  Hingga Akhir Desember Baru Capai 30% Edy Setiyo Pramono Adpel kantor Bersama Samsat Trenggalek. foto: BangsaOnline

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 78 Tahun 2014 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah, yang dimulai per 1 Desember Tahun 2014 bagi kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendapatan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Trenggalek, dalam pelaksanaanya hingga akhir bulan Desember tahun kemarin, baru mencapai angka 30% dari target yang telah dicanangkan sebelumnya yakni Rp.7 miliar.

“Dari target tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 7 miliar se- kabupaten Trenggalek, kantor UPTD Trenggalek hingga akhir Desember tahun kemarin telah mencapai angka 30%” kata Edy Setiyo Pramono Administrasi Pelayanan kantor bersama Samsat Trenggalek di ruang kerjanya (16/1).

Di tambahkan oleh Edy bahwa pihaknya akan berupaya hingga tanggal 28 Februari 2015 nanti mencapai target sebesar Rp 7 miliar  bisa terealisasi atau minimal 60 persen.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan nomor 78 tahun 2014 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak yang diberlakukan secara serentak dari tanggal 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Selanjutnya bebas sanksi administrasi kenaikan atau bunga pajak kendaraan bermotor. Pemberian keringanan dan Pembebasan pajak daerah ini hanya di berlakukan bagi kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning.sementara kendaraan roda empat plat hitam tidak mendapat jatah dari peraturan Gubernur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO