Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak

Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Petugas parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) perpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program ini, sudah dimulai sejak April lalu, dan diakhiri pada September 2022.

Program pemutihan ini, menjadi salah satu program yang dapat meringankan beban. Pasalnya, terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Seperti, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) , Bambang Irawan mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan program pemutihan Bermotor.

"Masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda," ujar Bambang Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).

Dengan mengaktifkan atau menghidupkan kembali surat-surat kendaraan bermotor, lanjut Bambang, otomatis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, jelas itu juga membantu meningkatkan PAD kita melalui parkir berlangganan," tuturnya.

Menurutnya, jika pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mati, maka pengendara dapat dikenai sanksi berupa tilang.

Hal itu, juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO