KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Selama periode bulan Mei sampai Juni 2020, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 23 kasus dari kasus narkoba, kriminal dengan pemberatan, judi sabung ayam, sampai kasus penggelapan dalam jabatan.
Untuk kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 8 kasus dengan 10 tersangka. Rinciannya, 6 kasus narkotika ada 8 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka, dan 1 kasus obat keras dengan 1 tersangka.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 14,23 gram sabu-sabu, 19 butir riclona dan 250.480 butir pil dobel L.
Sementara jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap 7 kasus dengan 7 tersangka yang meiliputi 1 tersangka curanmor, 1 tersangka penadah, 4 tersangka tipu penggelapan, dan 1 tersangka penggelapan dalam jabatan.
Sedang, Polsek Kota Kediri, mengungkap 3 kasus curanmor, penipuan dan perjudian dengan 3 tersangka yang berhasil diamankan.
Untuk Polsek Kota Pesantren, berhasil mengungkap 3 kasus yaitu pencurian, tipu gelap dan senjata tajam dengan 4 tersangka. Kemudian Polsek Mojo dan Polsek Tarokan, masing-masing mengungkap 1 kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dengan 2 tersangka.