SIDOARJO (BangsaOnline) - Sejumlah perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah lapangan di linkungan Kedung Sari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mendatangi kantor Dewan, Selasa (14/1). Mereka mengadukan pemasangan papan pemkot diatas tanah tersebut yang berisi klaim pemkot atas tanah lahan seluas 1.6 hektar.
"Tanah tersebut milik 48 warga gogol tapi diklaim milik pemkot,'' ujar Wahyu Diana, salah satu ahli waris yang juhga menjabat sebagai Ketua RW setempat, kemarin.
BACA JUGA:
- Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
- Pj Wali Kota Mojokerto Gelar Open House dengan Masyarakat dan ASN
- Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran
- Jelang Idulfitri 1445 H, Pj Wali Kota Mojokerto Sowan ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes
Sebelum mendatangi kantor DPRD, sejumlah perwakilan warga pemilik tanah gogol secara turun-temurun itu juga melayangkan surat ke Kantor Dinas Pendapatan, pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA).
Menurutnya secara tiba-tiba pada bulan September 2014 lalu Pemkot memasang plakat bertuliskan tanah ini milik Pemkot Mojokerto.
Tentunya saja warga yang merasa telah memiliki tanah sejak lama merasa hak miliknya dirampas oleh pemerintah setempat. Keberatan warga atas tanah yang diklaim oleh pemerintah setempat juga diperkuat oleh berita acara yang tertulis jika tanah itu merupakan tanah gogolan. Saat itu, warga hendak mengurus sertifikat perihal status tanah itu namun dalam perjalanannya malah diklaim oleh pemkot.
”Sudah turun temurun jika tanah itu tanah gogolan. Warga jelas keberatan dengan sikap Pemkot,” tegas Rudi yang juga ahli waris tanah tersebut.