Digugat Camat Tanggul, Bawaslu Jember Minta Bantuan Hukum ke Bawaslu Jatim dan Pusat

Digugat Camat Tanggul, Bawaslu Jember Minta Bantuan Hukum ke Bawaslu Jatim dan Pusat Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum, Andhika.

"Di samping kami berkoordinasi dengan Banwaslu Jatim, kami juga minta bantuan hukum ke Bawaslu RI." imbuhnya.

Walau menghadapi persidangan, pihaknya merasa paham dengan kondisi saat ini. Pasalnya, masih banyak teman-teman yang belum memahami aturan dan kewenangan dari Bawaslu dalam penanganan netralitas ASN.

"Dengan adanya persoalan ini, Bawaslu Jember akan lebih giat lagi untuk mensosialisasikan kewenangan dan aturan yang ada di Banwaslu terkait penanganan perkara netralitas ASN," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Camat tanggul Husni Thamrin menjelaskan, dalam menghadapi sidang perdana nanti pihaknya tidak ada persiapan khusus. Lantaran dalam sidang pertama agendanya masih mediasi belum masuk pada pokok gugatan.

Pihaknya juga, dalam hal ini masih enggan membuka kepada publik alat bukti apa yang disiapkan untuk memperkuat dalil gugatannya. "Sudah kami siapkan semua alat buktinya nantinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul Muhammad Ghozali yang diputuskan melanggar UU netralitas ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Bawaslu Jember. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut pihaknya melaporkan balik Bawaslu dan KASN. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO