Bawaslu Jember: Ada 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi

Bawaslu Jember: Ada 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bacaleg yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Bawaslu juga mendapati 6 bacaleg lainnya yang harus mundur dari jabatan sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat, Senin (25/9/2023). Ia menyebut, pihaknya mendapatkan aduan jika ada satu bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD, dan setelah ditelusuri lebih lanjut aduan ini ternyata menemukan 3 bacaleg lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD.

Jika ditotal, Ummul menyatakan bahwa ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, Bawaslu menemukan dua bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi.

"(Bacaleg tersebut tersebar ) Dari tiga dapil dan dua sertifikasi, Setelah temuan itu , saya mengimbau dan menyarankan untuk melakukan perbaikan kepada KPU , " ujarnya saat dikonfirmasi.

Ssuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk nyaleg.

"Pada saat mendaftar sebagai bacaleg itu mereka juga harus mengundurkan diri. Makanya, seharusnya dalam administrasi itu harus sudah diupload di Sikonnya bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan," urai Ummul.

Saat di tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, ia menjelaskan, bacaleg terkait harus mendapatkan surat pemberhentian dari atasannya dan segera diunggah. Surat pengunduran diri dari bacaleg terkait, lanjutnya, telah diunggah ke Silon. (aji/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO