PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang gono-gini istri sebagai penggugat di Pengadilan Agama Bangil cukup menarik perhatian peserta sidang yang mayoritas cerai. Pasalnya, penggugat masuk ruang sidang berpakaian serba hitam, bercadar, dan dikawal ketat sejumlah pria berseragam LSM GMBI.
Sidang keenam kalinya yang digelar oleh Majelis Hakim PA Kabupaten Pasuruan di Bangil berlangsung cukup singkat. Hakim memintai keterangan tergugat tentang sejarah tanah yang jadi obyek perselisihan gono gini. Lalu, sidang ditunda.
BACA JUGA:
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
- Anggap Petugas BPN dan Kelurahan Tak Beradab, Warga Bugul Lor Wadul ke Wali Kota Pasuruan
- 3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Keterangan tergugat dalam sidang, bahwa penggugat sebenarnya tahu tanah pembelian mantan mertuanya itu. Surat-surat tanah diurus sebelum Lailatul Mufidah pergi meninggalkan tergugat, Ali Masykur. Sekarang, dua obyek tanah sedang jadi sengketa gono-gini.
Sekadar informasi, M. Ali Maskur mempersunting Lailatul Mufidah pada 10 November 2007. Namun, rumah tangga keduanya tidak harmonis. Pada 2 maret 2010 terbit akta cerai dari PA Bangil. "Pemohon cerai Lailatul Mufidah," kata Ali Maskur saat akan masuk ruang sidang. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News