Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan pencurian hp.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan pencurian dan 2 pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Satreskrim.
BACA JUGA:
- Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
- Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
- Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
- Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Adapun 2 dari 4 tersangka pencurian adalah Yuliatin dan Sofyan. Modusnya sama, keduanya memasuki rumah korban, lalu mengambil hp yang tergeletak di meja ruang tamu dan dibawa kabur.
"Tersangka Untung, modusnya mengambil tas yang tergantung di motor, lalu diambil dan dibawa kabur. Di dalam tas yang diambil tersangka Untung, berisi Hp dan uang tunai Rp 400 ribu. Sedangkan untuk tersangka Hasan modusnya mengambil Hp yang tertinggal di laci motor yang terparkir di depan indomaret. Hasil kejahatan dari semua tersangka, ada yang sudah dijual dan ada juga yang dipakai sendiri," jelas Kapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6/2020).
Untuk 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, Polresta Banyuwangi menggelandang 2 tersangka. Salah satu pelaku adalah AM (25), warga Kecamatan Giri. Korbannya SM (16), gadis yang juga warga Kecamatan Giri. Bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook yang berlanjut hingga pertemuan.
"Dari pertemuan itu, keduanya langsung melanjutkan jalan-jalan yang akhirnya korban (SM), dibawa ke sebuah hotel. Setelah masuk di kamar hotel, korban dirayu oleh tersangka, bahwa dirinya akan mendatangkan orang tuanya untuk melamar korban dan korban seketika itu juga mempercayainya, dikarenakan tersangka dianggap sudah serius oleh korban dengan dalih mau melamarnya. Kepercayaan korban itulah yang langsung dimanfaatkan oleh tersangka," terangnya.
"Dengan keadaan korban yang sudah terbuai, tersangka dengan mudah langsung menciumi bibir korban hingga menggerayangi tubuhnya dan akhirnya tersangka berujung menyetubuhi korban," lanjut Kapolresta Banyuwangi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




