Diduga Selewengkan DD, Kades Kebonsari Lamongan Dilaporkan BPD ke Inspektorat

Diduga Selewengkan DD, Kades Kebonsari Lamongan Dilaporkan BPD ke Inspektorat Gatot, Wakil Ketua BPD Kebonsari saat mengadu ke Balai Wartawan Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dilaporkan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ke kantor Inspektorat atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahap 3 untuk kegiatan Padat Karya Tunai (PKT).

Wakil Ketua BPD Kebonsari Gatot Hariyanto mengungkapkan, laporan tersebut terpaksa dilayangkan atas dasar surat aduan masyarakat Desa Kebonsari kepada pengurus BPD. Dalam laporan itu mempertanyakan perihal bangunan fisik maupun non fisik terkait dengan pencairan dan penggunaan DD tahap 3 yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap lll tahun 2019 senilai Rp 292.625.704," ungkap Gatot.

Dugaan penyelewengan tersebut, kata Gatot, terjadi pada kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Dusun Modo Rp 7.669.646, Dusun Keboh Rp 18.918.345, dan di Dusun Singosari Rp 19.658.450. Di mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan banyaknya pekerja, lama hari bekerja, dan nominal upah yang diberikan.

"Setelah kita hitung di Dusun Singosari, jumlah pekerjanya 69 orang dengan upah Rp 50 ribu selama tiga hari, habisnya cuma Rp 10.350.000. Padahal anggarannya Rp 19.658.450. Ada selisih Rp 9.308.450," ujarnya

Sementara PKT Dusun Modo yang ia pantau hanya dua hari dengan estimasi sekitar 40 orang, berarti hanya habis Rp 6 juta. Padahal anggarannya Rp 7.669.646.

"Sedangkan di Dusun Keboh, banyaknya pekerja sekitar 75 orang selama dua hari, habisnya hanya Rp 7,5 juta. Nah itu kelebihannya lari ke mana? Sementara dalam LPJ tertulis segitu," cetusnya.

"Dengan adanya temuan tersebut, maka kami pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebonsari yang mewakili aspirasi warga mengharap agar Bapak Camat dan Inspektorat Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO