Kejar DAU, DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Realokasi dan Refocusing APBD Hingga 50 Persen

Kejar DAU, DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Realokasi dan Refocusing APBD Hingga 50 Persen Para pimpinan DPRD Gresik ketika rapat realokasi dan refocusing APBD 2020. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Sampai tanggal 7 Mei 2020, belum melaporkan rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan pada pencegahan serta penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian di daerah. "Penundaan DAU sesuai Keputusan Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020)," ungkapnya.

Dikatakan Anha, penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum melaporkan APBD, atau telah melaporkan APBD,  namun pelaporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria SKB dan PMK Nomor 35 /2020.

"Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah (PD)," jelasnya.

Aspek kedua, adanya upaya pemkab untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.

Kemudian, penurunan pendapatan daerah yang ekstrem sebagai dampak penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan perkembangan tingkat pandemi COVID-19 masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Sedangkan aspek ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan dampak pandemi COVID-19, jaring pengaman sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO