Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil?

Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil? KH Afifudddin Muhajir. foto: Ma'had Aly Salafiah Syafiiyah Situbondo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Makin banyak lembaga amil , infaq dan sodaqoh  beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola , infaq dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar. 

Yang menarik, para pengelola itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.

Lalu berapa persen hak para pengelola itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?

Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.

“Bagiannya amil (panitia ) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).

Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkaran dari Upah Minimum Provinsi.

Kiai Afifuddin Muhajir mengutip firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya - itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus , para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi ada delapan golongan yang berhak menerima , yaitu:

.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/">1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar di perantauan)

8. Amil (panitia penerima dan pengelola dana )

Kiai Afifuddin Muhajir mengingatkan bahwa amil atau panitia itu adalah waliyul amri, negara, atau pemerintah. “Atau kelompok atau ormas, lembaga yang menjadi kepanjangan tangan waliyul amri,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.

Jadi mereka yang diperbolehkan melakukan pengumpulan dan mendistrisbusikan itu hanya mereka yang memiliki legal formal atau SK dari pemerintah. Diluar itu, kata Kiai Afifuddin Muhajir, tak berhak mengumpulkan . “Jika mereka memaksakan diri mengelola tanpa legal formal dari pemerintah, maka mereka tak berhak mendapat bagian dari upah ,” kata Kiai Afifuddin Muhajir.

Meski demikian, kata Kiai Afifuddin Muhajir, semua orang boleh saja bekerja secara sukarela (tanpa imbalan) mengumpulkan , infaq dan sedekah dan menyalurkannnya kepada masyarakat yang berhak.

Menurut dia, muzakki (pembayar ) juga boleh membagikan sendiri nya, khususnya menyangkut harta batin seperti uang. “Dan boleh juga mewakilkan kepada pihak lain untuk menyalurkan nya kepada mustahiq (orang yang berhak menerima ). Tapi si wakil (yang membantu menyalurkan ) tidak berhak mendapatkan bagian ,” katanya sembari mengatakan bahwa si wakil itu boleh mendapatkan upah dari muzakki (orang yang menkan hartanya), tapi upah itu tidak boleh diambilkan dari itu sendiri. Jadi muzakki harus memberi upah diluar uang .

Lalu bagaimana dengan Ta’mir masjid dan mushola di kampung-kampung yang selama ini menenerima dan menyalurkan ? “Ta’mir masjid yang mengelola , statusnya sebagai wakil muzakki,” katanya. (MA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO