Jumlah pengendara yang mendapatkan sanksi teguran selama penerapan PSBB terus berkurang.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 orang diamankan Polresta Sidoarjo, kemarin (2/5) malam. Mereka bukan bandit jalanan. Namun, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keluyuran melewati jam malam.
Penindakan pelanggar jam malam itu dilakukan di dua tempat. Yaitu di check point pos polisi Waru, serta di jalan Banjarkemantren, Buduran. Petugas menghentikan pengendara yang melintas di atas pukul 21.00 WIB.
Di check point pos polisi Waru, M. Imron dihentikan petugas. Dia sempat berdebat dengan petugas. "Saya mau jalan-jalan ke kota sebentar pak," ucap warga Waru tersebut.
Polisi memberikan penjelasan. Selama PSBB berjalan, kota delta menerapkan jam malam. Aktivitas warga dibatasi. Maksimal pukul 21.00 WIB.
Nasib serupa dialami Eko Pujiono. Saat dihentikan petugas, dia tidak bisa menujukkan surat tugas dari perusahaan. "Dari rumah teman mau pulang ke rumah," ucap warga Gedangan tersebut.
Total sebanyak 30 orang diamankan. Petugas mendata pelanggar. Sejurus kemudian pelanggar diberikan surat teguran. "Jangan diulangi lagi," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.
Penertiban berlanjut di Desa Banjarkemantren, Buduran. Petugas menyisir warkop yang bandel. Tetap buka meski ada jam malam.
Untuk mengelabui polisi, pemilik warkop sengaja memadamkan lampu. Tujuannya, agar aktivitas ngopi tak terlihat. Sayangnya upaya tersebut sudah tercium.
Misalnya warkop yang berdiri berderet di depan PT Maspoin II. Sepintas, tidak terlihat orang tengah ngopi. Lantaran temaram.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




