Risma Teken Perwali PSBB Surabaya, Begini Penerapan dan Sanksinya

Risma Teken Perwali PSBB Surabaya, Begini Penerapan dan Sanksinya Eddy Christijanto, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. foto: YUDI A/ HARIAN BANGSA

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota .

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan , M Fikser mengatakan, Perwali PSBB itu sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini (24/4). Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan di wilayah Kota , Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin (27/4) depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan , halaman Balai Kota , Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

"Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah ini," ungkapnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Eddy Christijanto menambahkan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada poin sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota ,” kata Eddy.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO