Ilustrasi.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melakukan rapid test terhadap 50 pegawai. Test yang dilakukan guna mengantisipasi adanya pegawai yang terjangkit Covid-19 ini bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan Jl. Soekarno Hatta No.16, Rabu (22/4/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Maskur Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, rapid test dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
- Ketua PN Bangkalan: Penegakan Hukum Adil adalah Wujud Semangat Hari Pahlawan
- Sidang Penganiayaan Uang Umroh di Bangkalan kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Ada Mediasi
- 7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacarnya
- Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Tes ini untuk antisipasi, jika salah satu pegawai ada yang terjangkit Covid-19, maka kami bisa melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai prosedur yang ditetapkan. Karena kami petugas pelayanan, maka sebelum melakukan pelayanan, tentu kami harus memastikan petugas kami sehat terlebih dahulu," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga selalu mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk selalu mematuhi protokol Covid-19 saat di rumah, maupun di lingkungan kerja.
"Semoga saja hasil rapid test Pegawai Negeri Bangkalan hari ini semuanya negatif," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




