Kunjungan Kerja, Anggota DPR RI Apresiasi Langkah Pemkot Pasuruan Atasi Covid-19

Kunjungan Kerja, Anggota DPR RI Apresiasi Langkah Pemkot Pasuruan Atasi Covid-19 Plt. Wali Lota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. menerima kunjungan Anggota DPR RI, H. Aminurokhman.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - H. Aminurokhman, S.E., M.M., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kota Pasuruan, Jumat (17/4).

Kunjungan kerja itu dalam rangka melakukan rapat koordinasi dan monitoring terkait dengan beberapa isu publik terkini. Anggota DPR RI dari Dapil II tersebut ingin mengetahui perkembangan kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menanggulangi bencana nasional Coronavirus Disease 2019 atau yang dikenal dengan Covid-19.

Selain itu,menginformasikan kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait Covid-19 dan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Plt. Wali Lota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T., Sekretaris Daerah Drs. H. Bahrul Umum, M.M., serta OPD, bertempat di Ruang Rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Pada kesempatan tersebut, Amin menyampaikan beberapa informasi yang penting.

Pertama, ingin memantau kesiapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dan penanggulangan Covid-19. Karena hasil rapat DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, memutuskan bahwa pemilihan serentak ditunda dari jadwal semula tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Dalam kesempatan ini juga, Aminurokhman menjelaskan bahwa Komisi II mengapresiasi keputusan penundaan ini karena Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan tanggap darurat bencana Covid-19 yang diprediksi berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi II memprediksikan apabila sampai dengan tanggal tersebut bencana Covid-19 dianggap bisa teratasi secara nasional, maka tahapan pemilihan serentak yang ditunda bisa dimulai kembali. KPU secara tentatif meminta waktu 6 (enam) bulan sebelum coblosan dilakukan. Sehingga, awal bulan Juni 2020, tahapan pemilihan bisa dilanjutkan. Perubahan jadwal pemilihan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, pemilihan tanggal 23 September 2020 telah diatur dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO