GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pandemi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Gresik yang berdampak terhadap lesunya perekonomian, membuat sejumlah perusahaan oleng.
Sebagian dari perusahaan itu telah mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Ninik Asrukin melalui Kabag Humas dan Protokol, Reza Pahlevi mengungkapkan, sudah ada 23 perusahaan yang mem-PHK karyawannya terhitung hingga 13 April 2020.
"Total karyawan yang di-PHK mencapai 1.872 orang," ujar Reza kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/4).
Menurut Reza, 23 perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Gresik, Manyar, Kebomas, Cerme, Menganti, Driyorejo, dan sejumlah kecamatan lain.
Reza memperkirakan jumlah karyawan yang terkena PHK dampak Covid-19 akan terus bertambah. "Jadi, data 1.872 karyawan yang di-PHK itu terhitung per 13 April. Diperkirakan akan terus bertambah," terangnya.