7 remaja yang kedapatan nongkrong diberi pembinaan di kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang remaja terpaksa diciduk petugas Sat[ol PP Kota Probolinggo. Mereka digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Ketujuh remaja itu berasal dari Kelurahan Jati, Mayangan, Pilang, Kademangan, dan Triwung Kidul.
BACA JUGA:
- Namanya Dicatut Jadi Modus Penipuan, Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Hati-Hati
- PT Anugerah Jaya Megah Beri Bantuan Meja,Kursi dan Beasiswa ke Yayasan Nurul Islam Kota Probolinggo
- Reses, PKS Kota Probolinggo Singgung Perda Retribusi Hiburan
- Bangun Generasi Qurani, MUI Kota Probolinggo Gelar Tadribul Qurra
“Mereka dianggap telah melanggar imbauan pemerintah,” tandas Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi kepada wartawan, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Namun ketujuh remaja itu justru asik nongkrong di ruang terbuka Taman Semeru,” katanya.
Di kantor Satpol PP, ke tujuh remaja itu kemudian dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, para orangtua mereka juga turut dipanggil oleh petugas. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




