 Dasno, Ketua PKS Kota Probolinggo
																							Dasno, Ketua PKS Kota Probolinggo
																					KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Ketua DPD PKS Kota Probolinggo, Dasno, menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi hiburan yang menetapkan tarif sebesar 60 persen. Hal itu ia sampaikan saat menggelar reses masa sidang I tahun 2025.
“Jadi 60 persen itu untuk pemerintah, sedangkan 40 persen untuk pengusaha,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Dasno, pemberlakuan retribusi hiburan dengan tarif tinggi tersebut bertujuan untuk meminimalkan pendirian tempat hiburan yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan publik.
“Sekarang ini sudah tidak ada pembahasan lagi soal Perda Hiburan ini di dewan, berarti memakai Perda yang lama,” tandasnya.
Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuan menyebutkan bahwa lokasi tempat hiburan harus berjarak cukup jauh dari area pendidikan maupun tempat ibadah.
Sementara itu, dalam kegiatan reses tersebut, berbagai usulan disampaikan oleh peserta, mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL), peningkatan pelayanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Menanggapi beragam aspirasi itu, Dasno memberikan jawaban normatif. Ia menegaskan komitmennya sebagai anggota dewan untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. (ugi/van)
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												