Direktur LBH FT Nilai Gugatan TUN Sekda Gresik Nonaktif Terhadap Bupati Prematur

Direktur LBH FT Nilai Gugatan TUN Sekda Gresik Nonaktif Terhadap Bupati Prematur Andi Fajar Yulianto, S.H.,C.TL.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL, menilai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW) terhadap Bupati Sambari Halim Radianto atas keputusan pemberhentian sementara dari PNS, prematur.

"Karena sampean (anda) tanya, saya akan menjawab sesuai dengan pandangan yuridis," ujar Fajar menjawab pertanyaan BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/4).

Fajar mengungkapkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam memutuskan pemberhentian sementara terhadap Andhy Hendro Wijaya sudah sesuai aturan. Yakni atas dasar ketentuan pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang berbunyi: Diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan.

"Adapun berdasarkan Pasal 280 ayat (2) dinyatakan, PNS yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), melapor kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disambung dengan tegas pada pasal 282 huruf b, yang pada pokok intinya: pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Fajar.

"Jadi belum ada kewajiban Bupati untuk mengaktifkan kembali atau memfungsikan kembali dalam jabatannya (Sekda) dan/atau status PNS-nya sekalipun yang dimaksud kuasanya tersebut. Artinya, gugatan Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya jelas sangat prematur," ujar Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Menurut Fajar, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik masih melakukan upaya Hukum Kasasi atas putusan bebas Andhy Hendro Wijaya oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

"Sehingga perkara Andhy Hendro Wijaya belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pasal 282 huruf b tersebut. Bupati belum dapat pula dikatakan telah melanggar asas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana yang diisyaratkan oleh ketentuan UU Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga, masih lepas dari ketentuan UU Nomor: 5 tahun 1986 jo. UU Nomor: 9 tahun 2004 jo. UU Nomor: 51 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO