Upload Foto Bungkus Rokok Disertai Info Hoax tentang Covid-19, Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi

Upload Foto Bungkus Rokok Disertai Info Hoax tentang Covid-19, Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers terkait kasus penyebaran berita hoax tentang pasien Covid-19. foto: NOVIAN/ BANGSAONLINE

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyebarkan tentang adanya pasien Covid-19 di Ponorogo yang meninggal dunia, pria paruh baya berinisial AH asal Semanding, Kecamatan Kauman diamankan Polres Ponorogo, Kamis (9/4).

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menggelar rilis pers di hadapan awak media, menjelaskan penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat, terkait viralnya postingan di sebuah sosmed. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Jadi, yang bersangkutan ini meng-upload foto dari bungkus rokok, kemudian dibuat kronologis seperti korban Covid-19 di Ponorogo. Dan permintaan maaf pelaku nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan AH saat diinterogasi petugas, ia mengaku tak menyangka kalau informasi yang disebarnya tersebut berbuntut panjang. Ia mengatakan hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat.

Awalnya, pesan itu dikirimkan AH ke sebuah grup WhatsApp. Selanjutnya, pesan yang berisi tentang informasi adanya pasien Covid-19 asal Kecamatan Balong yang meninggal dunia itu viral di facebook.

Setelah ditelusuri, kabar yang disampaikan AH itu ternyata hoax alias kabar bohong. Ia pun meminta maaf kepada keluarga pasien yang dimaksud, serta semua masyarakat Ponorogo Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Dinkes dan RSUD dr. Hardjono, bahwa ketiga korban Covid-19 yang ada di Ponorogo kondisinya sudah membaik.

Kapolres Ponorogo mengimbau warga agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya karena justru malah menambah resah masyarakat. "Ingat, saring dulu sebelum kita men-sharing sebuah berita atau informasi," pesannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO