PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengajak semua aparatur sipil negara (ASN) untuk legowo seiring wacana pemerintah untuk menunda atau bahkan meniadakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tengah wabah virus Corona ini.
Menurut Rachmad, gaji ke-13 dan THR sejatinya bukanlah hak para ASN. Itu hanya tambahan penghasilan yang penerimaannya disesuaikan dengan situasi tertentu.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Untuk gaji ke-13, lanjut dia, pemerintah memberikan tambahan penghasilan tersebut dengan tujuan untuk biaya pendidikan putra-putri ASN. Karena itu, penerimaannya mengikuti kalender pendidikan.
Sedangkan gaji ke-14 atau biasa diistilahkan sebagai THR, pembayarannya di saat menjelang hari raya keagamaan.
"Sehingga jelas sekali, kalau itu bukannya hak. Namun, tambahan penghasilan yang dibayarkan pada situasi tertentu. Kalau pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda atau bahkan meniadakan, ya kami harap semua ASN bisa lebih legowo. Mengingat, saat ini negara dalam kondisi darurat bencana nonalam wabah Covid-19," kata Rachmad, Selasa (7/4).
Rachmad menjelaskan, kondisi APBN saat ini terancam kolaps. Sebab, hampir 540,1 triliun anggaran negara harus tesedot untuk penanganan pandemik Covi-19. Sementara, sumber-sumber pemasukan negara, utamanya dari pajak pengusaha kecil dan menengah, menurun drastis.