Penerapan Karantina Mandiri Dampak COVID-19 Dapat Berakibat Hukum

Penerapan Karantina Mandiri Dampak COVID-19 Dapat Berakibat Hukum Direktur YLBH Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. menyatakan, kasus virus Corona (COVID-19) merupakan kejadian luar biasa, yang dapat membahayakan dampak kesehatan lintas wilayah atau negara.

Salah satu penanggulangannya adalah penerapan kekarantinaan bagi wilayah atau daerah. Hal ini sudah dilakukan hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Namun, Fajar mengingatkan bahwa penerapan karantina itu bisa berdampak pada hukum kalau salah penerapannya.

"Jadi, pemerintah mengacu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar bisa melakukan Karantina. Namun, kalau salah dalam pelaksanaannya bisa berbuntut hukum," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/4).

Fajar membeberkan bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal dimaksud menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Kemudian, pada Pasal 16 ayat (2) dan (3) pada pokok intinya Kekarantinaan sebagaimana dimaksud hanya dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Kesehatan melalui Penetapan oleh Menteri," paparnya.

"Artinya apa? Penetapan status Kekarantinaan berupa pembatasan gerak ini adalah Hak penuh wewenang Pemerintah Pusat," ungkap Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO