Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat

Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

PADANG, BANGSAONLINE.com - World Health Organization (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan pandemi beberapa waktu lalu. Begitu pula di Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Dengan demikian, kebijakan pun mengalami pelonggaran, termasuk penggunaan masker. Terkait hal tersebut, Gubernur  mempersilakan masyarakat tidak mengenakannya asal dalam kondisi sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan .

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Indonesia No. 1 Thn. 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi .

"Bagi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan sudah boleh tidak mengenakan masker. Namun bagi yang kurang sehat dan berisiko tertular , dianjurkan tetap memakai masker dan menghindari kerumunan agar terhindar dari resiko ," kata di sela sela kunjungan misi dagang di Padang, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2023).

Gubernur menuturkan, pelonggaran aturan mengenakan masker ini bisa dilakukan sebab penyebaran virus di Jawa Timur telah berhasil dikendalikan dengan baik. Selain itu, penambahan kasus baru pun terus berhasil ditekan dan mengalami penurunan. 

Update penambahan kasus baru per tanggal 10 Juni 2023 tercatat hanya sebesar 6 kasus baru per hari di Jawa Timur. Angka ini merupakan angka tambahan kasus harian terendah selama tahun ini.

Meski begitu, dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi covid-19, tetap meminta seluruh pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan . Salah satunya, dengan melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.

"Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan masyarakat mendapat vaksin booster segala jenis tanpa memandang jenis vaksin dosis primernya (dosis 1 dan 2). Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk melengkapi vaksinasinya hingga booster kedua," ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi tanggal 22 Mei 2023. Gubernur menambahkan, pada prinsipnya vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin covid-19 yang telah mendapat Emergency Use Authorization EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO