Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus

Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus Tersangka Dedi Setiawan diamankan berikut barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dedi Setiawan warga Lamongan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangan. Pasalnya, ia kepergok mencuri perhiasan seberat 13 gram milik majikannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari Hj. Hindun, warga Jalan Raden Kosim, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Usai mendapat laporan, petugas ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Supratman.

Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti berupa gelang emas seberat 13 gram, uang tunai sebesar Rp 449 ribu, dan jaket warna merah. "Tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO