Edi Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Pandemi Covid-19 mulai berefek pada lesunya perekonomian masyarakat.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan membebaskan retribusi pedagang pasar selama penanganan wabah Corona.
BACA JUGA:
- Pemkab Situbondo Rencanakan Revitalisasi Pasar Mimbaan Baru
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
- Tegaskan Komitmen dan Integritas, Bupati Situbondo Wawancara 27 Pejabat Eselon II
- Nelayan Situbondo Terpuruk, Hasil Tangkapan Turun Drastis Sejak Awal November 2025
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi. Menurutnya, Bupati sudah menyampaikan hal tersebut kepada DPRD.
"Tadi Bupati menyampaikan akan membebaskan pedagang pasar tradisional dari tarikan retribusi, dan DPRD langsung menyetujui rencana itu. Sebab, eksesnya meringankan sebagian beban tanggungan pedagang," jelas Edi, Jumat (27/3).
Edi menjelaskan, pihaknya menekankan agar pemerintah daerah menanggulangi dampak sosial-ekonomi. Apalagi, bagi masyarakat yang kerja hari ini dibuat makan hari ini.
Informasi yang dihimpun, di Situbondo terdapat 18 pasar tradisional yang tersebar di 17 kecamatan dengan jumlah pedagang diperkirakan ribuan orang.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo Yogi Kripsian Sah mengatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut jika sudah mendapat instruksi dari Bupati.
"Kami menunggu ketetapan tertulis dari Bupati," jelas Yogi. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




