Timgab Polres Batu Bubarkan Pengunjung Cafe Lisa

Timgab Polres Batu Bubarkan Pengunjung Cafe Lisa Pengunjung cafe di Jalibar dan di Pujon disemprot disinfektan sebelum dipulangkan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan (Timgab) Cipta Kondisi yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres Batu, Iptu Ivandi Yudistiro berhasil membubarkan paksa pengunjung Cafe Lisa di wilayah Pujon, Malang, Rabu (25/3) malam.

Selain menyisir cafe, tim yang beranggotakan Satsabhara, Satlantas, Sipropam Polres Batu, dan Polsek Pujon itu juga menyisir tempat-tempat karaoke di Pujon.

"Kebetulan untuk tempat karaoke Perkasa dan tempat karaoke di Pasar Mantung Pujon tutup. Hanya di Cafe Lisa yang buka dan terdapat banyak pengunjung. Akhirnya kami imbau untuk membubarkan diri dan dilakukan penyemprotan disinfektan ke pengunjung sebelum kembali ke rumah," ujar Iptu Ivandi Yudistiro.

Operasi digelar mulai pukul 20.00 hingga tengah malam. Ia menjelaskan, patroli ini lebih khusus dilaksanakan terkait kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19.

Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menkes Nomor: SE HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sebelum ke wilayah Pujon, tim juga membubarkan paksa pengunjung di cafe-cafe di kawasan Jalibar, Oro-oro Ombo .

Mantan Kasubag Humas Polres Batu ini menilai, kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun ataupun nongkrong di tempat umum masih sangat rendah. Itu terbukti, masih banyak masyarakat yang masih ditemukan cangkrukan di cafe. Padahal, tiap hari jumlah ODR dan ODP di terus meningkat.

Update tanggal 25 Maret, jumlah ODR di naik menjadi 389 orang dan ODP menjadi 54 orang.

"Kami sudah tegaskan kepada masyarakat, bagi mereka yang suka berkerumun padahal sudah diingatkan oleh petugas, maka yang bersangkutan bisa dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. Itu sesuai dengan pasal 14 UU nomor 3 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ungkap Ivandi. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO