MS, ASN oknum kepala sekolah yang menyebarkan hoax saat diperiksa di Polsek Pademawu.
"MS masih kita periksa sebagai saksi, tunggu gelar perkara untuk menentukan menjadi tersangka. Nantinya kita akan jerat dengan pasal 45 A ayat 1 UU no.19 tahun 2016 IT dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 1 miliar," ujar Suyanto.
Di sisi lain, Kepala Desa Lemper Hosnan, saat dikonfirmasi membantah bahwa awal mula informasi adanya pasien Covid-19 tersebut dari dirinya.
"Saya selaku Kepala Desa Lemper tidak pernah ada yang konfirmasi dan koordinasi dengan siapa pun terkait adanya warga Lemper yang terinfeksi virus Corona," tegasnya, Rabu (25/03/20)
Ia menyebut, memang ada warganya yang sakit, namu sudah diperbolehkan pulang karena hasil dari RSUD yang bersangkutan negatif virus Corona.
"Alhamdulillah masyarakat saya tidak ada yang terdampak virus Corona seperti yang disebarkan oleh MS yang saat ini sedang diperiksa," tuturnya.
Hosnan menilai, informasi hoax tersebut bisa memutus hubungan masyarakat yang satu dengan yang lain, karena sama-sama takut terpapar virus Corona.
"Bahkan ada warga yang sampai mau diberhentikan dari pekerjaannya, para pedagang mengeluh tidak laku, sedangkan di bidang pendidikan malah ada orang tua murid dari desa lain yang akan memberhentikan anaknya yang sekolah di desa kami," tutur Hosnan yang sudah menjabat 3 periode sebagai kades. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




