Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono saat jumpa pers.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus Abdul Ghofur (60), pelaku pencurian motor milik tetangganya yang bernama Usman (50) , ketika diparkir di tengah pematang sawah.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/3) siang, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, dalam melancarkan aksinya, warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi ini berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos.
BACA JUGA:
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
- 4 Pengedar Okerbaya Lintas Kota Dibekuk, Polsek Brondong Lamongan Sita 36 Ribu Lebih Pil
"Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Namun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka.
Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama, tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol W 5552 DG yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci menempel.
"Kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," ujar mantan Penyidik KPK 2009-2017 ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




