Soal Penyimpangan APBD di Duduksampeyan, Fajar Anggap Kejaksaan Gagal Lakukan Pencegahan

Soal Penyimpangan APBD di Duduksampeyan, Fajar Anggap Kejaksaan Gagal Lakukan Pencegahan Andi Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., angkat bicara terkait kasus penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Duduksampeyan, yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Fajar menilai terjadinya penyimpangan APBD di Duduksampeyan adalah bentuk kegagalan Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan masuk dalam Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pemkab Gresik yang bertugas untuk pencegahan penyimpangan anggaran.

"Itu bentuk kegagalan menurut saya," papar Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/3).

"Seharusnya, Kejaksaan lebih memprioritaskan langkah pencegahan ketimbang melakukan langkah untuk menindak dugaan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara bisa diminimalisir," katanya.

Langkah ini, kata Fajar, juga sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada penegak hukum tidak melakukan pembiaran apabila mengetahui penyelenggara negara salah langkah dalam penggunaan anggaran.

"Kejaksaan selaku TP4D harus mengingatkan kalau mengetahui hal seperti itu. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan," terangnya.

Menurut Fajar, kasus penyimpangan APBD di Duduksampeyan juga bisa merembet ke 17 kecamatan lain se-Kabupaten Gresik. Sebab, pola penggunaan APBD antar kecamatan tak jauh berbeda.

"Saya kira kasus Duduksampeyan bisa merembet ke 17 kecamatan lain, sebab pola penggunaan anggaran mereka sama, termasuk kegiatan kecamatan yang tak bisa ter-cover di anggaran," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik tengah mengusut dugaan penyimpangan penggunaan APBD tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pejabat di Kecamatan Duduksampeyan sebagai saksi. Mereka di antaranya, Camat Duduksampeyan Suropadi.

Penyidik juga telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO