Warga Lapa Taman saat menanyakan progres pengurusan sertifikatnya ke BPN Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sudah 15 tahun lamanya, Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menanti terbitnya sertifikat tanah yang diajukan melalui BPN Sumenep.
Hingga beberapa kali pergantian pimpinan BPN Sumenep, sertifikat yang diurusnya tak kunjung rampung.
Suwardi pun heran dengan proses penerbitan sertifikatnya yang memakan waktu hingga belasan tahun,
"Padahal kami permohonan itu sudah mengantongi surat keputusan dari Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2022, dan sekarang keputusan pengadilan juga telah inkrah. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertanggal 9 Maret 2022 dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Smp. Tapi BPN Sumenep masih belum menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh saya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/5/2024).
Suwardi pun harus bolak-balik ke BPN untuk mempertanyakan progres pengurusan sertifikatnya. Termasuk yang dilakukan Senin (27/5/2024) pagi tadi.
"Bagi kami tak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan permohonan kami yang sudah 15 tahun lamanya," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




