GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, dan Perindag Gresik.
Sejak Rabu hingga Kamis (21-22/2/2024), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara maraton. Antara lain pejabat di lingkup dinas koperasi, usaha kecil, dan perindag.
BACA JUGA:
- Golkar dan PDIP Gresik Lakukan Pergantian Pimpinan Komisi DPRD
- Golkar Tunjuk Wongso Negoro Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik PAW, Targetkan 11 Kursi pada 2029
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Bupati Gresik Paparkan Silpa Rp452 Miliar di APBD 2025
"Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap salah satu saksi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah soal siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.
"Di antara pertanyaan penyidik, apakah anggota DPRD Gresik yang meminta," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana, membenarkan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di diskop. Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




