Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan

Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan Kajari Gresik Nana Riana (tengah), didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel R.Risky saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindag, Malahatul Farda, Kamis (22/2/2024).

Dia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, selama 20 hari ke depan.

Farda sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM atau kelompok usaha mikro (KUM) dari APBD Perubahan Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Selain Farda, Kejari Gresik juga menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka kasus penyimpangan hibah UMKM dengan model e-katalog.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan 340 KUM.

Dari jumlah itu, ada 179 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar.

"Total kerugian negara dari hasil auditor setelah dipotong pajak 860 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO