TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19, Belum Kaji Kemungkinan Lockdown

TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19, Belum Kaji Kemungkinan Lockdown Heru Wiwoho Supadi Putro, Sekda Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bakal rumuskan penganggaran untuk penanganan coronavirus disease (covid-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan pembahasan anggaran itu akan dilakukan secepatnya. "Kita masih akan bahas dengan anggota TAPD lainnya. Prinsipnya, pemkab sudah mempersiapkan mengenai penanganan coronavirus," kata Heru melalui ponselnya, Rabu (18/3).

Soal sumber anggaran, Heru mengatakan bisa diambil dari dana bagi hasil. Baik dana alokasi umum (DAU) dana bagi hasil cukai dan tembakau, ataupun dana insentif daerah (DID). "Masih kita rumuskan. Kita juga akan koordinasi sama Dinas Kesehatan," tegas pria yang juga Ketua TAPD ini.

Perlu diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah . Kalau tidak, Menkeu akan memberikan sanksi berupa pemotongan DAU.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease ().

Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain Kehutanan, DBH SDA Migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah covid-19.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO