Ning Ita Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Corona

Ning Ita Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Corona

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah cepat dalam penanganan pencegahan virus Corona atau Covid 19 di wilayah daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Wali Kota Ika Puspitasari membentuk Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Ruang Nusantara, Senin 16 Maret 2020.

Sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19, Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menunjuk Sekretaris Daerah Harlistyati.

Ning Ita mengatakan, Satgas ini tidak lain untuk melindungi warga di Kota Mojokerto yang masih sehat agar tidak tertular virus Corona yang saat ini tengah hangat diperbincangkan. Dalam tugas ini, ada beberapa poin penting dalam percepatan penanganan virus Corona yang harus dipatuhi sesuai dengan protokol penangannya.

Mulai dari protokol penanganan kesehatan, protokol area publik, protokol transportasi umum, protokol area pendidikan/institusi/sekolah, hingga protokol pintu masuk wilayah (bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan).

Secara teknis, penanganan penyakit berada di jajaran sektor kesehatan baik dari pemerintah maupun pihak dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Kemudian sektor lembaga usaha swasta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lembaga nonpemerintah, dan perguruan tinggi.

Sementara lembaga riset, akan terlibat secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan, percepatan deteksi dan respons. "Di sini, Wali Kota/Bupati dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadinskes, Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks)," imbuhnya.

Aksi nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, lanjut Ning Ita, selama jni adalah sosialisasi upaya pencegahan dan penanganan di Polresta, Korem, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) terintegrasi, talk show di radio, kampanye mencuci tangan ddengan sabun/hand sanitizer, kampanye Jatim Sehat, pemantauan kepada orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO