Panen Tangkapan, ​Polres Kediri Kota Berhasil Tangani 22 Kasus di Triwulan Pertama

Panen Tangkapan, ​Polres Kediri Kota Berhasil Tangani 22 Kasus di Triwulan Pertama PANEN TANGKAPAN: Dengan latar belakang puluhan tersangka, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memberikan keterangan persnya di mapolres, Rabu (11/3).

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hingga triwulan pertama tahun 2020 ini, Polres Kediri Kota berhasil menangani 22 kasus yang meliputi Polsekta Pesantren, Polsekta Kota, dan Polsekta Mojoroto yang masuk wilayah Kota Kediri. Serta Polsek Tarokan, Grogol, Banyakan, Semen dan Mojo yang masuk wilayah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers di mapolres menjelaskan bahwa selama bulan Januari hingga Maret 2020 ini terdapat 22 kasus yang berhasil diungkap jajarannya.

Dari 22 kasus tersebut, ada kasus yang menonjol, yaitu kasus pemakaian gelar akademik palsu atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, dengan tersangka Kepala Desa Tarokan, Supadi. 

"Untuk kasus penggunaan gelar akademik palsu ini, berkas sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan," jelas AKBP Miko, Rabu (11/3).

Selain itu, lanjut Miko, ada pula kasus gelap dalam jabatan, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa dan kasus penadahan. "Dari 22 kasus itu, terdapat 23 tersangka dan semua tersangka sudah ditahan," lanjutnya.

Kapolres juga mengungkapkan, ada satu kasus penipuan yang melibatkan tersangka seorang perempuan. Pelaku ini ditangkap oleh Polsek Mojo, karena diduga tersangkut masalah penipuan dengan modus arisan. 

"Yang mana pada satu dua bulan pertama lancar, tapi bulan berikutnya ada keterlambatan sehingga kerugian yang dialami korban secara total mencapai kurang lebih 500 juta rupiah," ungkapnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO