Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jombang Diringkus Polisi Eko saat diinterogasi petugas. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari data yang didapat, pasutri tersebut diketahui bernama Eko Prasetyo Suhartanto (24), serta istrinya Ayu Liana (28), yang keduanya berprofesi sebagai pedagang bakso. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Selasa 10 Maret 2020, sekira pukul 14:00 WIB.

Petugas sempat kewalahan saat mengamankan kedua tersangka, sebab mereka melakukan perlawanan. Bahkan, Ayu sempat meronta dan menangis saat diturunkan dari mobil polisi.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian dan alhasil petugas berhasil menangkap keduanya usai mengonsumsi barang haram tersebut.

“Mereka sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas. Sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu,” ucapnya kepada media, Rabu (11/03).

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Mukid, diketahui tersangka pria merupakan residivis dengan kasus yang sama. Modus operandi tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara sistem ranjau. Kemudian diedarkan di wilayah Jombang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO