Dinas Pendidikan Panggil Kepala SDN Kompol 2 Terkait Pemotongan Gaji Guru Honorer

Dinas Pendidikan Panggil Kepala SDN Kompol 2 Terkait Pemotongan Gaji Guru Honorer Moh. Ya'kup Kabid Sekolah Dasar Disdik Bangkalan saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3). foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

Perihal berapa besaran dana BOS, ia mengaku di tahun 2020 tidak ada persentase. Namun setiap siswa harus memiliki pegang buku tes utama, karena anggarannya per siswa.

"Jadi kalau buku tes utama gak ada, ya itu harus dibelikan. Jadi tidak ada alasan kepala sekolah mengatakan uangnya gak cukup. Karena penggunaannya yang utama itu adalah untuk pembelian buku," jelasnya.

"Jadi hal semacam ini, harus dipahami. Sehingga kejadian kemarin tidak akan pernah terjadi. Karena seluruh elemen sekolah sudah mengerti," jelasnya.

Perihal masalah guru PNS yang mengajar sambil hapean, menurutnya hal tersebut merupakan sikap personal masing-masing guru. Ya'kup mengklaim, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan. "Jika masih terjadi, berarti peran kepala sekolah dalam memberikan pengawasan menjadi peranan penting untuk dilakukan," katanya.

Ia berharap, kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa berkomitmen dengan guru honorer perihal besaran gaji. Hal ini, dikarenakan jumlah gaji guru honorer di setiap sekolah berbeda. Sehingga penyusunan rancangan kerja sekolah (RKS) diperlukan.

"Perbedaan itu bergantung dengan kebijakan kepala sekolah dengan pegawai. Tapi maksimalnya 50 persen dari dana BOS disesuaikan dengan keadaan belanja BOS dan besaran dana BOS yang diterima. Jadi pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, harus mengatur dengan benar. Jadi jangan sampai tidak ada komitmen," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO