Tunggak Pajak Rp 3,29 Miliar, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera

Tunggak Pajak Rp 3,29 Miliar, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera JUMPA PERS: Kanwil DJP Jatim II menunjukkan video proses penyanderaan wajib pajak yang menunggak pajak, Rabu (26/2) sore. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II dan KPP Pratama Madiun didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rutan Ponorogo melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak (WP) yang menunggak pajak sebesar Rp 3,29 miliar.

WP orang pribadi ini berinisial L, asal Madiun yang memiliki usaha di bidang perdagangan besar minuman non alkohol telah disandera pada Selasa (25/2) kemarin dan dititipkan di Rutan Ponorogo.

"L dititipkan di Rumah Tahanan Ponorogo berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan," cetus Kepala Kanwil , Lusiani dalam konferensi pers, Rabu (26/2) sore.

Utang pajak Rp 3,29 miliar itu, kata Lusiani, timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Berdasarkan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.

Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap L, Lusiani menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO