Sebanyak 700 Pil Koplo Diamankan Polisi dari Residivis di Kamar Kosnya

Sebanyak 700 Pil Koplo Diamankan Polisi dari Residivis di Kamar Kosnya Sebanyak 700 pil koplo diamankan polisi dari seorang residivis di kamar kosnya.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis pencuri Bramuda Adiputra (32) warga Jalan Kelud, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap polisi di dalam kamar kosnya kawasan Jalan Semeru. Ia diringkus karena kedapatan menyimpan kurang lebih 700 pil koplo.

Dari tangan tersangka, pil berwarna putih berlogo Y itu sudah terbungkus rapi per klip, sebanyak 74 plastik, yang setiap klip berisikan masing-masing 10 butir. Juga ada satu bungkus berisi 40 butir pil haram itu.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Minggu (23/2/2020) dini hari kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB. Diketahui saat ditangkap, tersangka saat itu sedang bertransaksi dengan calon pembelinya seorang security perumahan.

"Tim kami Opsnal Polsek Sumbersari, Tim Serigala, berhasil menangkap residivis pencuri yang diduga mengedarkan pil koplo warna putih berlogo Y," Kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi wartawan, Senin pagi (24/2/2020).

Penangkapan tersangka ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka sedang dilakukan transaksi. 

"Tapi guna pengembangan lebih lanjut, masih kami selidiki lebih mendalam. Juga saat kami tangkap sedang bertransaksi dengan security perumahan berinisial J (Jufriyanto, red), dan dari tangan tersangka kami amankan sebanyak 30 klip plastik dengan jumlah setiap klip plastik 10 butir. Dengan jumlah total sebanyak 300 butir," jelasnya.

Sementara dari tangan tersangka Bramuda Adiputra, diamankan kurang lebih 740 butir pil koplo yang terbungkus rapi menjadi per klip ukuran kecil, juga uang sebanyak Rp 150 ribu. "Juga satu buah ponsel, plastik klip, dan tas warna hitam," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun, dan denda kurang lebih Rp 1,5 miliar. (ata/yud/dur)

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat bersama anak buahnya mengungkap kasus narkoba di mapolsek, Senin (24/2/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO