Silon Masih Kosong, Bacawabup Jalur Perseorangan Mengundurkan Diri dari Pencalonan

Silon Masih Kosong, Bacawabup Jalur Perseorangan Mengundurkan Diri dari Pencalonan Agus Susanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua hari lagi, tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di Pilbup serentak 2020 akan ditutup. Namun di Pacitan, hingga detik ini belum satu pun syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan calon. Baik berupa hard copy ataupun soft copy yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Agus Susanto membenarkan belum ada bakal calon perseorangan yang menginput berkas ke silon.

"Kita tetap piket, sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB. Kalau lewat jadwal tersebut memang tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, tentu tahapan akan kita tutup," kata Agus, Jumat (21/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belum lama ini KPU Pacitan menerima tim penghubung pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang mengatasnamakan Panji-Panji Hati. Mereka merupakan tim dari pasangan Asto Sujarwo dan Kasmin, atau disingkat Askha.

Yudo, tim penghubung pasangan tersebut sempat meminta user dan password untuk mengunggah syarat dukungan ke Silon. Namun, pada tanggal 17 Februari lalu Kasmin justru mendatangi KPU dan menyatakan mengundurkan diri.

Alasannya, ia mengaku tak sanggup memenuhi syarat sebanyak 40.041 dukungan karena keterbatasan waktu dan tenaga dari tim.

"Kami sempat menyaksikan, memang ada bakal calon yang mengundurkan diri. Alasannya keterbatasan waktu dan tenaga untuk bisa mengumpulkan minimal syarat dukungan dan sebarannya," kata Sulami, Kordiv Pengawasan Bawaslu Pacitan, secara terpisah.

Lantaran mereka sudah mengambil user dan password, ia mengaku sudah meminta surat penyataan tertulis pengunduran diri bermaterai yang ditandatangani kedua pihak. Yaitu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

"Karena saat itu yang hadir hanya bakal calon wakilnya, maka surat pernyataan belum bisa dibuat. Sehingga Bawaslu, akan terus melakukan pengawasan sampai nanti selesai tahapan tersebut. Kalau misalnya mereka tidak membuat surat pernyataan, maka KPU berkewajiban untuk menghubungi tim bakal pasangan calon tersebut," tegas Sulami. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO