Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan warga Desa Lebak Jabung.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi III menindaklanjuti keluhan warga Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo terkait aktivitas galian C di desa setempat yang diduga belum berizin dan meresahkan warga setempat.
DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Forpimda menggelar rapat koordinasi terkait dampak kerusakan lingkungan akibat galian golongan C, Senin (10/2), bertempat di Balai Desa Lebak Jabung.
BACA JUGA:
- DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Hari Jadi ke-733
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Bambang Purwanto pertama-tama menjelaskan alasannya belum memperbaiki kerusakan jalan dampak truk-truk pengangkut galian C.
"Kerusakan jalan yang belum diperbaiki pemerintah itu ada alasannya. Yakni, jika kami perbaiki, maka tidak ada setahun sudah pasti rusak jalannya dan kami yang akan bermasalah dengan hukum nanti," katanya.
"Jadi seharusnya penambang yang menguruk jalan rusak di sekitar galian C. Biar kepentingan masyarakat dan penambang galian C terselesaikan. Sebenarkan, kami juga sudah mempertimbangkan lokasi galian tersebut produktif atau tidak. Kalau tidak produktif ya kita tidak keluarkan UKL dan UPL," kata Bambang Purwanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin menyampaikan peran OPD yang dipimpinnya dalam galian C.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




